Penting! Daftar Wilayah yang Akan Cair Lebih Awal Bansos PKH BPNT Alokasi September Oktober

photo author
- Jumat, 20 September 2024 | 20:07 WIB
Ilustrasi -- Penting! Daftar Wilayah yang Akan Cair Lebih Awal Bansos PKH BPNT Alokasi September Oktober (AYOBOGOR.COM)
Ilustrasi -- Penting! Daftar Wilayah yang Akan Cair Lebih Awal Bansos PKH BPNT Alokasi September Oktober (AYOBOGOR.COM)

AYOBOGOR.COM - Inilah urutan daftar wilayah yang akan menerima pencairan PKH BPNT September Oktober lebih awal. 

Memasuki akhir bulan September 2024, sejumlah bansos masih terus dinantikan oleh para KPM diberbagai daerah. 

Salah satu diantara banyaknya bansos tersebut adalah PKH BPNT yang termasuk dalam program bantuan reguler. 

Baca Juga: Hasil Akhir BTR vs Team Liquid ID Hari Ini di MPL S14, Alice Gold Lane AeronnShikii Jadi Kunci Kemenangan TLID

Untuk kedua bansos tersebut kini hanya akan dicairkan melalui kartu KKS saja dengan pihak penyalur yakni bank Himbara. 

Meskipun sebelumnya masih ada KPM yang menerima pencairan melalui PT Pos Indonesia, namun saat ini sudah dilakukan Burekol. 

Mengenai nominal yang akan diterima masing-masing KPM pun bervariasi untuk pencairan PKH. 

Sedangkan untuk pencairan bansos BPNT semua KPM diberbagai daerah akan menerima nominal yang sama. 

Namun, untuk proses penyalurannya tersebut dilakukan secara bertahap dan masing-masing wilayah pun memiliki jadwal yang berbeda. 

Baca Juga: 4 Bansos Masih Dicairkan Hingga Hari Ini Jumat 20 September 2024, Ada Uang Tunai Mulai Rp 200 Ribu, Rp 300 Ribu dan Barang Sembako

Untuk penyalurannya tersebut pun dilakukan berbadasarkan pembagian wilayah. 

Nantinya pencairan akan dilakukan untuk wilayah 1 terlebih dahulu kemudian dilanjutkan dengan wilayah 2 dan yang terakhir adalah wilayah 3.

Bagi Kamu yang belum mengetahui wilayahmu masuk kedalam urutan keberapa, simaklah daftar wilayah di bawah ini berdasarkan urutan pencairan PKH BPNT alokasi September Oktober 2024.

Wilayah Satu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X