Dalam satu keluarga, maksimal empat orang penyandang disabilitas dapat terdaftar sebagai penerima PKH.
9. Maksimal 4 Lansia
Jumlah lansia yang bisa menerima bantuan juga dibatasi maksimal empat orang per keluarga.
10. Lansia Minimal Usia 60 Tahun
Lansia yang berusia di bawah 60 tahun tidak akan dianggap sebagai komponen penerima PKH. Bantuan hanya diberikan kepada lansia berusia 60 tahun ke atas.
11. Komponen Cucu sebagai Penerima Bantuan
Pada tahun 2024, komponen cucu bisa menjadi penerima PKH, namun harus terdaftar sebagai individu aktif di DTKS.
12. Ibu Hamil Maksimal Kehamilan Kedua
Bantuan untuk ibu hamil hanya diberikan pada kehamilan pertama dan kedua. Jika seorang ibu telah melahirkan lebih dari dua kali, ia tidak lagi memenuhi syarat untuk bantuan ibu hamil.
Baca Juga: Kualifikasi Piala Asia U20 Digelar di GBK, Suporter Timnas Indonesia Khawatir Soal Rumput
13. Komponen dengan Bantuan Tertinggi yang Diutamakan
Jika dalam satu keluarga terdapat lebih dari satu anggota yang memenuhi syarat, hanya komponen dengan nominal bantuan tertinggi yang akan dihitung.
Dengan 13 aturan baru ini, diharapkan penyaluran bansos PKH semakin tepat sasaran dan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi keluarga penerima manfaat.
Pastikan untuk selalu memeriksa data dan melaporkan perubahan anggota keluarga kepada pendamping sosial agar bantuan yang diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku.