Ini Dia 13 Aturan Terbaru Penyaluran Bansos PKH: Wajib Diketahui KPM!

photo author
- Selasa, 17 September 2024 | 21:22 WIB
Ilustrasi -- Ini Dia 13 Aturan Terbaru Penyaluran Bansos PKH: Wajib Diketahui KPM! (Kemensos.go.id)
Ilustrasi -- Ini Dia 13 Aturan Terbaru Penyaluran Bansos PKH: Wajib Diketahui KPM! (Kemensos.go.id)

Dalam satu keluarga, maksimal empat orang penyandang disabilitas dapat terdaftar sebagai penerima PKH.

9. Maksimal 4 Lansia

Jumlah lansia yang bisa menerima bantuan juga dibatasi maksimal empat orang per keluarga.

10. Lansia Minimal Usia 60 Tahun

Lansia yang berusia di bawah 60 tahun tidak akan dianggap sebagai komponen penerima PKH. Bantuan hanya diberikan kepada lansia berusia 60 tahun ke atas.

11. Komponen Cucu sebagai Penerima Bantuan

Pada tahun 2024, komponen cucu bisa menjadi penerima PKH, namun harus terdaftar sebagai individu aktif di DTKS.

12. Ibu Hamil Maksimal Kehamilan Kedua

Bantuan untuk ibu hamil hanya diberikan pada kehamilan pertama dan kedua. Jika seorang ibu telah melahirkan lebih dari dua kali, ia tidak lagi memenuhi syarat untuk bantuan ibu hamil.

Baca Juga: Kualifikasi Piala Asia U20 Digelar di GBK, Suporter Timnas Indonesia Khawatir Soal Rumput

13. Komponen dengan Bantuan Tertinggi yang Diutamakan

Jika dalam satu keluarga terdapat lebih dari satu anggota yang memenuhi syarat, hanya komponen dengan nominal bantuan tertinggi yang akan dihitung.

Dengan 13 aturan baru ini, diharapkan penyaluran bansos PKH semakin tepat sasaran dan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi keluarga penerima manfaat. 

Pastikan untuk selalu memeriksa data dan melaporkan perubahan anggota keluarga kepada pendamping sosial agar bantuan yang diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X