Ini Dia 13 Aturan Terbaru Penyaluran Bansos PKH: Wajib Diketahui KPM!

photo author
- Selasa, 17 September 2024 | 21:22 WIB
Ilustrasi -- Ini Dia 13 Aturan Terbaru Penyaluran Bansos PKH: Wajib Diketahui KPM! (Kemensos.go.id)
Ilustrasi -- Ini Dia 13 Aturan Terbaru Penyaluran Bansos PKH: Wajib Diketahui KPM! (Kemensos.go.id)

3. Anak sekolah SMP

4. Anak sekolah SMA

5. Penyandang disabilitas

6. Lansia

7. Ibu hamil

4. Maksimal Tiga Anak Penerima Bantuan

Jika sebelumnya bantuan diberikan maksimal kepada dua anak, kini aturan berubah menjadi maksimal tiga anak per keluarga.

5. Terdaftar di Dapodik

Anak yang bersekolah (SD, SMP, atau SMA) harus terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) agar bantuan dapat disalurkan. Jika tidak terdaftar, komponen anak sekolah tidak akan dianggap dalam penyaluran PKH.

Baca Juga: Buntut Meninggalnya Wisatawan di Puncak pada Long Weekend Kemarin, DPRD Bogor Minta Kaji Lalin

6. Maksimal Dua Anak Balita

Untuk kategori balita, maksimal dua anak dalam satu keluarga yang bisa mendapatkan bantuan. Anak ketiga dan seterusnya tidak akan dihitung dalam komponen balita.

7. Usia Anak Balita 0-6 Tahun

Bantuan PKH hanya diberikan untuk balita berumur 0 hingga 6 tahun. Jika anak telah berusia 7 tahun atau lebih, maka tidak lagi masuk dalam komponen penerima bantuan.

8. Maksimal 4 Orang Penyandang Disabilitas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X