AYOBOGOR.COM -- Pemerintah kembali akan menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) PKH dan BPNT untuk alokasi bulan Juli-September dan September-Oktober.
Ada aturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) mengenai perhitungan nominal uang yang akan diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.
Berikut ini adalah 13 aturan terbaru yang perlu diketahui KPM dilansir dari berbagai sumber.
Baca Juga: 5 Bansos yang Bakal Cair Besok Rabu 18 September, Disalurkan Dalam Bentuk Uang dan Barang
1. Anggota Keluarga Harus Terdaftar di DTKS
Untuk mendapatkan bantuan, anggota keluarga yang termasuk dalam komponen PKH harus aktif terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika ada bayi yang baru lahir, orang tua harus segera melaporkannya ke pendamping sosial agar dapat didaftarkan ke DTKS.
2. Maksimal 4 Kategori Penerima dalam Satu Keluarga
Dalam satu keluarga, maksimal ada empat kategori penerima PKH, sebagai contoh:
Balita, Anak sekolah (SD, SMP, SMA), Ibu hamil, Lansia atau penyandang disabilitas
3. Prioritas Komponen PKH
Penerima bantuan diurutkan berdasarkan prioritas, sebagai berikut:
1. Anak balita
2. Anak sekolah SD