nasional

Hati-Hati! KPM PKH dan BPNT Dilarang Menerima 2 Bansos Ini, Apabila Melanggar Bantuan Sosial Akan Dicabut Oleh Kemensos

Senin, 9 September 2024 | 10:52 WIB
Hati-Hati! KPM PKH dan BPNT Dilarang Menerima 2 Bansos Ini, Apabila Melanggar Bantuan Sosial Akan Dicabut Oleh Kemensos (AYOBOGOR.COM)

Hal ini sudah banyak yang terbukti ketika keluarga penerima manfaat menerima bantuan permakanan. Meskipun bantuan sosial tersebut juga merupakan program dari kemensos, tentunya hal ini dilarang.

Karena penerima manfaat PKH dan BPNT hanya diperbolehkan menerima bantuan sosial yang bersifat komplementer, seperti KIS PBI, PIP, RST, Program Pena dan Prakerja. Itulah informasi terkait dua bantuan sosial yang tidak boleh diterima oleh KPM PKH dan juga BPNT.***

Halaman:

Tags

Terkini