AYOBOGOR.COM -- Bagi pelamar CPNS 2024 lulus seleksi merupakan hal yang sangat diharapkan.
Dari mulai seleksi administrasi, seleksi kompetensi, seleksi kesehatan, hingga seleksi wawancara.
Dalam hal seleksi CPNS 2024 pemerintah telah menentukan passing grade seleksi CPNS 2024.
Yaitu melalui Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 321 Tahun 2024 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2024.
Nilai ambang batas SKD CPNS merupakan nilai minimal yang harus dicapai oleh peserta tes agar dapat melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Nilai ambang batas ini ditetapkan oleh pemerintah dan berbeda-beda untuk setiap jenis formasi dan instansi yang dilamar.
Baca Juga: PKH BPNT Cair Awal September 2024 di PT Pos Indonesia? Cek Bansos Periode Salur 3 Bulan di SIKS-NG
Dikutip dari laman jadiasn.id, SKD CPNS terdiri dari tiga subtes utama, yaitu:
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK):
1. Jumlah soal: 30
2. Nilai ambang batas: 65
3. Bobot nilai: 25%
Tes Intelegensia Umum (TIU):
1. Jumlah soal: 35