BKN Umumkan 22 Ribu Pelamar CPNS 2024 Tidak Memenuhi Syarat Instansi, Sebelum Daftar Wajib Pastikan Hal Ini

photo author
- Kamis, 29 Agustus 2024 | 12:59 WIB
BKN Umumkan 22 Ribu Pelamar CPNS 2024 Tidak Memenuhi Syarat Instansi, Sebelum Daftar Wajib Pastikan Hal Ini (mediacenter.riau.go.id)
BKN Umumkan 22 Ribu Pelamar CPNS 2024 Tidak Memenuhi Syarat Instansi, Sebelum Daftar Wajib Pastikan Hal Ini (mediacenter.riau.go.id)

AYOBOGOR.COM -- BKN umumkan 22 ribu pelamar CPNS 2024 tidak memenuhi syarat instansi, calon pelamar pastikan hal ini sebelum submit.

Dari unggahan Instagram terbarunya BKN menyebutkan setidaknya ada 22.794 pelamar yang dinyatakan Verif TMS.

Status ini diberikan untuk pelamar yang tidak memenuhi syarat instansi.

Apa yang harus dilakukan pelamar agar dapat memenuhi syarat Instansi?

Baca Juga: Minim Pesaing! Ini 5 Instansi dengan Pelamar lebih Sedikit dari Formasi yang Dibuka

Untuk dapat dikatakan memenuhi syarat, pelamar wajib mengisi dan mengunggah berkas sesuai dengan kebutuhan formasi yang didaftar.

Perlu diingat setiap instansi memiliki syarat yang berbeda-beda.

Tak hanya itu, kadang masing-masing jabatan formasi dalam instansi yang sama pun memiliki syarat yang berbeda.

Baca Juga: Peluang Lolos Tinggi, Ini 5 Instansi Pusat Paling Sepi Peminat di Pendaftaran CPNS 2024 Hari Ke-9

Dalam postingan video terbarunya Rabu 28 Agustus, BKN menyebutkan semua syarat CPNS 2024 merujuk pada syarat yang ada di panduan masing-masing Instansi.

Bagi pelamar yang hingga saat ini belum melakukan submit maupun resume pastikan terlebih dahulu mengecek buku panduan instansi.

Buku panduan ini biasanya dimuat dalam pengumuman yang dirilis pada masing-masing website instansi.

Pengumuman biasanya memuat jumlah formasi yang dibutuhkan, syarat umum, syarat khusus, syarat dokumen unggah dan detail rincian formasi.

Baca Juga: 10 Hari Lagi Ditutup! Simak 4 Informasi Penting dari BKN Terkait Pendaftaran CPNS 2024

Beberapa pengumuman juga memuat deskribsi mengenai tugas dan wewenang masing-masing jabatan lengkap dengan besaran gaji yang ditawarkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X