Ini Cara Lapor Jika NIK Didaftarkan Orang Lain dalam Seleksi CASN atau CPNS 2024

photo author
- Kamis, 29 Agustus 2024 | 11:38 WIB
KTP. (Twitter/disdukcapiljbr)
KTP. (Twitter/disdukcapiljbr)

AYOBOGOR.COM - Jika pelamar mengalami Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah digunakan oleh orang lain untuk mendaftar seleksi CPNS atau CASN 2024, hal ini tentu bisa sangat mengkhawatirkan.

Masalah seperti ini memerlukan tindakan cepat dan tepat agar tidak menghambat proses pendaftaran seleksi CPNS atau CASN 2024.

Ada cara untuk melaporkan masalah ini agar segera ditangani oleh pihak yang berwenang.

Berikut cara lapor jika NIK didaftarkan orang lain dalam seleksi CASN atau CPNS 2024 sebagaimana dilansir AyoBogor.com dari bkn.go.id.

Baca Juga: Peluang Lolos Tinggi, Ini 5 Instansi Pusat Paling Sepi Peminat di Pendaftaran CPNS 2024 Hari Ke-9

1. Buka laman helpdesk-sscasn.bkn.go.id,

2. Klik tulisan "NIK Didaftarkan Orang Lain",

3. Pelamar mengisi form yang tersedia mulai dari nama lengkap, NIK, Nomor KK, tempat lahir, serta tanggal lahir,

4. Pelamar mengunggah file foto selfie memegang KTP, foto KTP, dan file KK.

Baca Juga: Deskripsi Pekerjaan CPNS 2024 Apakah Bisa Diisi Riwayat Bekerja di Perusahaan Swasta? Ini Ketentuannya Agar Lolos Seleksi Administrasi

5. Pelamar menulis ulang kode CAPTCHA,

6. Klik "Sumbit".

Itulah cara lapor jika NIK didaftarkan orang lain dalam seleksi CASN atau CPNS 2024.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Edy Pranoto

Sumber: bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X