Ini Solusi Jika NIK Sudah Terdaftar, Pelamar CPNS atau CASN Wajib Tahu!

photo author
- Kamis, 29 Agustus 2024 | 10:25 WIB
Seleksi CPNS 2024. (menpan.go.id)
Seleksi CPNS 2024. (menpan.go.id)

AYOBOGOR.COM - Ketika pelamar menemukan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah terdaftar saat mencoba mendaftar CPNS atau CASN, situasi ini bisa menjadi sangat membingungkan.

Hal ini mungkin terjadi karena beberapa alasan, seperti kesalahan input data atau masalah teknis lainnya.

Menghadapi situasi ini, penting untuk tidak panik dan segera mencari solusinya.

Baca Juga: Perbedaan CPNS Guru Pusat dan Daerah, Pelamar CASN 2024 Wajib Tahu!

Terdapat cara yang bisa ditempuh untuk mengatasi masalah ini tanpa menunda proses pendaftaran.

Oleh karena itu, pelamar wajib tahu solusi ini jika muncul informasi “NIK sudah terdaftar“ ketika di halaman akun SSCASN.

Simak solusi jika muncul informasi “NIK sudah terdaftar“ ketika di halaman akun SSCASN.

Baca Juga: 10 Hari Lagi Ditutup! Simak 4 Informasi Penting dari BKN Terkait Pendaftaran CPNS 2024

Dilansir AyoBogor.com dari bkn.go.id, pelamar dapat akses halaman Helpdesk SSCN di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id.

Setelah itu, pelamar pilih menu "NIK Didaftarkan Orang Lain" dan lengkapi form isian yang telah disediakan.

Itulah solusi jika muncul informasi “NIK sudah terdaftar“ ketika di halaman akun SSCASN.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Edy Pranoto

Sumber: bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X