2. Nilai ambang batas: 80
3. Bobot nilai: 35%
Tes Karakteristik Pribadi (TKP):
1. Jumlah soal: 45
2. Nilai ambang batas: 166
3. Bobot nilai: 40%
Adapun total nilai SKD adalah 550, dengan rincian 150 untuk TWK, 175 untuk TIU, dan 225 untuk TKP.
Nilai ambang batas merupakan nilai minimal yang harus dicapai pada masing-masing subtes, sedangkan nilai kumulatif adalah total nilai dari ketiga subtes.
Adapun jenis-jenis nilai ambang batas dalam seleksi CPNS 2024 dapat disimak berikut ini.
Nilai Ambang Batas Ujian Tulis:
Ujian tulis seringkali menjadi tahapan awal dalam seleksi CPNS.
Nilai ambang batas pada ujian tulis menentukan apakah calon pelamar dapat melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya.
Nilai Ambang Batas Wawancara:
Wawancara digunakan untuk mengevaluasi aspek kepribadian, komunikasi, dan kemampuan interpersonal.