Kelas jabatan 6: Rp3.510.400
Kelas jabatan 5: Rp3.134.250
Kelas jabatan 4 :Rp2.985.000
Kelas jabatan 3 :Rp2.898.000
Kelas jabatan 2: Rp2.708.250
Kelas jabatan 1: Rp2.531.250
Tukin ini berdasarkan kelas jabatan di Kemenkumham. Sebagai contoh, kelas jabatan 17 dipegang sekjen dan dirjen Kemenkumham.
Sementra kelas jabatan 8 hingga 12 dipegang kepala subseksi, kepala subbagian, kepala seksi, hingga kepala bagian.
Nah, untuk kelas jabatan 10 yakni cabang rumah tahanan.
Sedangkan tukin sipir penjara masuk dalam kelas jabatan 5 dengan besaran Rp3.134.250.
Sementara lulusan S1 masuk kelas jabatan 6 dengan tukin sebesar Rp3.510.400, atau bisa saja masuk di kelas jabatan 8 atau juga 9. (*)