CARA Melihat Jumlah Pelamar CPNS 2024 Secara Up to Date, Bisa Cek Ada Berapa Saingan Anda

photo author
- Selasa, 27 Agustus 2024 | 09:15 WIB
CARA Melihat Jumlah Pelamar CPNS 2024 Secara Up to Date, Bisa Cek Ada Berapa Saingan Anda (Kemenkeu)
CARA Melihat Jumlah Pelamar CPNS 2024 Secara Up to Date, Bisa Cek Ada Berapa Saingan Anda (Kemenkeu)

AYOBOGOR.COM -- Simak berikut ini cara melihat jumlah pelamar CPNS 2024 secara up to date.

Untuk diketahui, pembukaan CPNS tahun 2024 sudah dimulai dan mendapatkan antusiasme tinggi pencari kerja.

Khususnya bagi mereka yang berminat menjadi abdi negara.

Baca Juga: 3 CONTOH Surat Pernyataan Sesuai dengan Persyaratan Instansi di CPNS 2024

Nah, di rekrutmen CPNS tahun ini ada fitur yang memungkinkan peserta melihat jumlah pelamar di formasi jabatan.

Dengan fitur ini, Anda bisa mendapat gambaran jelas mengenai persaingan yang akan dihadapi.

Dengan fitur ini juga, pastinya memungkinkan peserta mengidentifikasi formasi yang kurang diminati sehingga peluang untuk lolos menjadi lebih besar.

Kemudian peserta dapat membandingkan tingkat persaingan antar formasi dan memilih formasi yang paling sesuai dengan minat dan kemampuan mereka.

Baca Juga: Batas Umur CPNS 2024 26 Tahun, 35 Tahun atau 40 Tahun? Jangan Sampai Keliru, Begini Ketentuannya

Nah, meskipun jumlah pelamar merupakan indikator penting, namun bukan satu-satunya faktor penentu kelulusan.

Kualifikasi akademik hingga kemampuan mengikuti tes kompetensi dasar dan kompetensi bidang juga sangat berpengaruh.

Oleh karena itu, peserta harus tetap fokus pada pengembangan diri dan mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya untuk menghadapi setiap tahapan seleksi.

Adapun hingga saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi salah satu instansi yang paling transparan dalam memberikan informasi mengenai jumlah pelamar.

Baca Juga: Surat Keterangan Sehat CPNS 2024 Harganya Berapa? Begini Rincian dan Prosedur Pembuatannya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X