nasional

Kemensos Terbitkan Aturan Baru! KPM PKH, BPNT, KIS PBI Bisa Dicoret Dari Penerima Bansos Jika Masuk ke 15 Kriteria Ini

Minggu, 25 Agustus 2024 | 13:47 WIB
KPM PKH, BPNT dan KIS PBI bisa dicoret dari penerima bansos jika masuk 15 kriteria yang baru diterbitkan Kemensos (kemensos.go.id)

AYOBOGOR.COM – Berikut informasi terkait KPM PKH, BPNT dan KIS PBI bisa dicoret dari penerima bansos jika masuk 15 kriteria yang baru diterbitkan Kemensos.

Seperti yang diketahui bahwa ada banyak bansos yang telah diterbitkan oleh Kemensos.

Ada yang bersifat reguler seperti PKH dan BPNT serta kemudian bantuan sosial KIS PBI yang gratis dari pemerintah, Atensi YAPI, bantuan Pena, permakanan dan lainnya.

Baca Juga: Rejeki Nomplok! KPM PKH dan BPNT Golongan Ini Bisa Dapat Bansos Tambahan, Mulai Bantuan Tunai Hingga Barang

Tentunya para KPM penerima bantuan sosial tersebut diwajibkan terdaftar di data DTKS yang setiap bulannya wajib diperbarui oleh pemerintah daerah.

Penerima bansos PKH, BPNT dan KIS PBI wajib diverifikasi kelayakannya oleh pemerintah daerah setiap bulan.

Hal tersebut untuk memastikan bahwa penerima bantuan sosial memang tepat sasaran.

Dilansir melalui YouTube Diary Bansos, Kemensos menerbitkan peraturan baru di tahun 2024 ini.

Baca Juga: Cair Senin Pagi, 5 Bansos Pemerintah Disalurkan ke Semua KPM Terdata, Nominal Mulai Rp 120.000, Rp 400.000 hingga Rp 600.000

Aturan tersebut terkait dengan tata cara proses usulan data serta verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Kemensos menetapkan 15 kriteria yang tidak boleh dimiliki oleh KPM PKH, BPNT atau KIS PBI.

Tentunya buat para KPM PKH maupun BPNT yang hingga saat ini masih belum cair bantuannya wajib mengecek dirinya masing-masing apakah termasuk salah satu dari 15 kriteria ini.

1. Alamat tidak ditemukan

Baca Juga: Kejutan Untuk KPM! 5 Bansos Tunai dan Barang Cair Serentak Mulai Tanggal 25 Hingga 31 Agustus, Nominalnya Mencapai Rp900 Ribu

Halaman:

Tags

Terkini