AYOBOGOR.COM -- Berikut akan disampaikan pencairan bansos PKH yang akan naik jumlah nominal bantuan sosialnya pada pencairan periode berikutnya.
Sebagaimana kita ketahui bahwa PKH merupakan jenis bantuan sosial yang bersifat reguler dimana pencairannya dilakukan secara berkala oleh Kemensos.
Pada umumnya PKH akan dicairkan pe 2 bulan sekali melalui KKS dan per 3 bulan sekali melalui PT Pos Indonesia.
Akan tetapi informasi terbaru untuk pencairan PKH per 3 bulan yang dilakukan di PT Pos Indonesia akan dialihkan pencairannya secara bertahap ke KKS bank himbara, baik itu BNI, BSI, BRI maupun Mandiri.
Tambahan informasi bahwa KPM PKH dan BPNT periode salur 3 bulan kini sedang burekol atau pembuatan rekening kolektif mereka akan mencairkan bansosnya di KKS bank himbara.
Dikutip dari laman Youtube Info Bansos bahwa ada kenaikan saldo nominal pada komponen PKH dengan katagori tertentu, informasi lengkapnya berikut ini.
PKH dengan komponen anak balita menjadi komponen anak sekolah SD sederajat akan menurun nominalnya dari Rp 750.000 menjadi Rp 225.000 untuk komponen anak SD sederajat.
Baca Juga: 6 Hal yang Harus Dihindari Jika Ingin Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2024, Sepele Tapi Penting
Sementara untuk PKH komponen anak SD naik jenjang ke SMP PKHnya akan naik dari Rp 225.000 untuk komponen SD menjadi Rp 370.000 untuk komponen anak sekolah SMP sederajat.
Bagitu pula bagi KPM PKH dengan komponen anak sekolah SMP naik jenjang ke SMA akan naik dari Rp 370.000 menjadi Rp 500.000 untuk komponen anak sekolah SMA sederajat/ termin pencairannya/3 bulan.
Sementara untuk komponen PKH lulus SMA sederajat tidak akan menerima PKH kembali sebab PKH komponen anak sekolah maksimal hingga SMA sederajat saja.
Namun, para KPM PKH yang naik jenjang dari SMA sederajat ke Perguruan Tinggi jangan khawatir sebab komponen ini dapat menerima beasiswa KIP atau Kartu Indonesia Pintar.
Baca Juga: Mau Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2024? Beginilah Cara Pemasangan e-Materai yang Baik dan Benar
Peserta KIP Kuliah 2024 akan menerima bantuan biaya hidup setiap semester, dengan besaran dana berikut ini: