AYOBOGOR.COM – Berikut informasi terkait tanggapan dari Presiden Jokowi soal DPR yang mengabaikan putusan MK.
Presiden Jokowi mengeluarkan pernyataan resmi mengenai situasi terkini di Tanah Air.
Jokowi menyikapi putusan MK yang mengubah syarat ambang batas pencalonan Pilkada dan tanggapan DPR melalui Baleg terkait RUU Pilkada.
Hal tersebut diketahui dari video yang dirilis pada hari Rabu (21/8) melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Dalam video tersebut tampak Presiden Jokowi tersenyum tipis ketika mendengar pernyataan perubahan UU Pilkada pasca putusan MK.
Presiden Jokowi juga menekankan pentingnya menghormati kewenangan dan keputusan masing-masing lembaga negara terkait perubahan UU Pilkada.
Selain menghormati keputusan tersebut, Presiden Jokowi juga mengatakan bahwa dinamika yang sedang berlangsung adalah hal yang biasa terjadi dalam sistem demokrasi di Indonesia.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah melalui nomor 60/PUU-XXII/2024.
Baca Juga: Arti Peringatan Darurat Garuda Biru yang Viral Setelah Baleg DPR Anulir Putusan MK
Putusan perkara ini dibacakan pada Minggu (20/08/2024) di sidang umum MK oleh Ketua MK Suhartoyo.
Kedua partai sebelumnya sudah menggugat ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada).
Syarat bagi partai politik dan gabungan partai politik untuk dapat memasukkan paslon adalah memperoleh suara sah 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah pemilih sebenarnya di Provinsi tersebut.