Dengan putusan tersebut, MK membuka jalan bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk memilih calon kepada daerah pada Pilkada 2024 yang digelar serentak pada 27 November.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Tanggapi Polemik Aksi DPR Tolak Putusan MK Soal Pilkada, Begini Penuturannya
Kemudian, pada putusan 70, MK menegaskan bahwa penghitungan persyaratan usia minimal calon kepala daerah dilakukan pada saat KPU menetapkan paslon.
Usai keputusan tersebut, Baleg DPR menggelar rapat yang membahas RUU Pilkada pada hari ini, Rabu 21 Agustus 2024.
Itulah informasi terkait tanggapan dari Presiden Jokowi soal DPR yang mengabaikan Putusan MK.***