nasional

Punya Komponen 2 Anak Sekolah Jenjang SD, KPM PKH Malah Bisa Dapatkan Tambahan Bantuan Hingga Rp 900 Ribu

Senin, 5 Agustus 2024 | 17:04 WIB
Punya Komponen 2 Anak Sekolah Jenjang SD, KPM PKH Malah Bisa Dapatkan Tambahan Bantuan Hingga Rp 900 Ribu (instagram.com/@tasya_cell_samahani)

AYOBOGOR.COM -- Program Keluarga Harapan atau PKH menjadi salah satu bantuan sosial yang disalurkan pemerintah di bulan Agustus 2024 ini.

PKH sendiri bakal disalurkan pemerintah dengan 2 skema, yakni lewat kartu KKS Merah Putih dan PT Pos Indonesia.

Saat ini, pencairan lewat Kartu KKS sedang berlangsung. Sementara yang cair via PT Pos Indonesia diprediksi akan dilakukan di akhir bulan ini.

Baca Juga: Penyandang Disabilitas Diistimewakan, Berikut Ini Passing Grade SKD CPNS 2024 yang Ditetapkan MenPAN-RB

Tak hanya PKH, beberapa bansos lain juga masih disalurkan, sebut saja bantuan sembako non tunai Rp 200 ribu per bulan, beras 10 kg, hingga bantuan permakanan.

Bagi KPM PKH, ternyata bisa mendapatkan pencairan bansos lainnya jika memenuhi syarat yang ditetapkan sebagai penerima bantuan.

Ternyata, bagi KPM yang memiliki anak sekolah bisa berkesempatan mendapatkan pencairan bantuan khusus komponen pendidikan.

Baca Juga: Proyek Senilai Rp114 Miliar, Inilah Jembatan 400 Meter Terpanjang di Aceh yang Rampung Digarap Setelah Hampir 10 Tahun

Bansos tersebut adalah Program Indonesia Pintar atau PIP. Diketahui, PIP ini diberikan khusus untuk anak sekolah jenjang SD hingga SMA.

Nominalnya, jenjang SD mendapat pencairan Rp 450 ribu, SMP Rp 750 ribu, dan SMA Rp 1,8 juta.

Nah bagi KPM PKH yang punya komponen anak SD, akan dapat dana sebesar Rp 150 ribu di kartu KKS. Jika memiliki 2 komponen, maka cair Rp 300 ribu.

Baca Juga: Saldo Masuk di Kartu KKS Nominal Rp 800 Ribu Khusus KPM Kategori Ini, Apakah Anda Salah Satunya?

Lalu apabila kedua anak KPM tersebut juga terdaftar sebagai penerima PIP, maka setiap anak akan mendapatkan tambahan Rp 450 ribu. Sehingga totalnya Rp 900 ribu.

Maka apabila ditambahkan dengan bansos PKH, maka total bantuan yang didapat Rp 300 ribu + Rp 900 ribu = Rp 1,2 juta.

Halaman:

Tags

Terkini