Penyandang Disabilitas Diistimewakan, Berikut Ini Passing Grade SKD CPNS 2024 yang Ditetapkan MenPAN-RB

photo author
- Senin, 5 Agustus 2024 | 15:32 WIB
Passing grade atau ambang batas untuk SKD CPNS 2024. (menpan.go.id)
Passing grade atau ambang batas untuk SKD CPNS 2024. (menpan.go.id)

AYOBOGOR.COM - MenPAN-RB telah merilis ketentuan terkait dengan pelaksanaan seleksi CPNS 2024 yakni passing grade atau nilai ambang batas yang peserta raih.

Passing grade atau nilai ambang batas adalah nilai minimal yang harus dicapai oleh peserta agar bisa dinyatakan lulus dalam seleksi SKD ASN.

Pada seleksi CPNS tahun 2024 ini, passing grade ditentukan sebagai berikut:

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Baca Juga: Bocor! Jadwal Pembukaan Pendaftaran CPNS 2024 Dimulai Agustus, Cek Daftar Formasi Lengkap di 13 Instansi Ini

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mengukur pengetahuan dan kemampuan dalam aspek nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, serta penggunaan bahasa negara yaitu bahasa Indonesia.

Materi ini menguji pemahaman tentang nilai-nilai kebangsaan dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari dengan nilai minimal 65.

2. Tes Inteligensia Umum (TIU)

Tes Inteligensia Umum (TIU) bertujuan menilai kemampuan verbal yang meliputi analogi, silogisme dan analitis. Kemudian kemampuan numerik yang meliputi berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif dan soal cerita.

Baca Juga: 3 Skema Pemindahan ASN ke IKN, Salah Satunya Pembukaan CPNS Tahun Ini

Penilaian TIU berikutnya yaitu kemampuan figural yang meliputi analogi, ketidaksamaan dan serial. Adapun nilai minimal yang diberikan adalah 80.

3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Tes Karakteristik Pribadi (TKP) mengukur pengetahuan dan kemampuan dalam pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti-radikalisme.

Tes ini berfokus pada penilaian sikap dan perilaku yang diperlukan dalam lingkungan kerja ASN dengan nilai minimal 166.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Edy Pranoto

Sumber: Youtube Lili Hernawati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X