3 Skema Pemindahan ASN ke IKN, Salah Satunya Pembukaan CPNS Tahun Ini

photo author
- Jumat, 19 Juli 2024 | 21:55 WIB
3 Skema Pemindahan ASN ke IKN, Salah Satunya Pembukaan CPNS Tahun Ini (Menpan.go.id)
3 Skema Pemindahan ASN ke IKN, Salah Satunya Pembukaan CPNS Tahun Ini (Menpan.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi MenPAN RB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan beberapa skema dalam upaya pemindahan ASN atau Aparatur Sipil Negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Anas menerangkan, saat ini ada 3 skema pemindahan ASN yang sudah dibahas bersama Presiden Jokowi beberapa Waktu lalu.

Bukan hanya perpindahan fisik semata, diharapkan setelah pemindahan tersebut kinerja birokrasi di IKN bisa optimal.

Baca Juga: Update Penataan Kawasan Puncak: Pemkab Bogor Mulai Reboisasi, Bangunan Liar Jadi Target Pembongkaran Selanjutnya

"Tentu dengan budaya dan paradigma kerja baru yang transformatif, agile, dan adaptif," ujarnya melansir dari menpan.go.id.

Untuk cara atau skema pertama, Anas menjelaskan, pemindahan ASN ke IKN akan dilakukan secara bertahap sesuai penapisan kelembagaan dan ketersediaan hunian.

Penapisan kelembagaan, menurutnya sangatlah penting, karena akan menggaransi terciptanya efektivitas dan efisiensi pemerintahan.

"Tadi kami sampaikan prioritas-prioritas pada opsi 179 unit eselon I pada 38 K/L, 91 unit eselon I pada 29 K/L, dan beberapa opsi lagi," katanya.

Baca Juga: Amien Rais Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Beri Tanggapan Perihal Perkembangan Pembangunan IKN, Begini Responsnya

Cara yang kedua melalui formasi khusus rekrutmen CPNS penempatan di IKN.

Akan ada sebanyak 40.021 formasi CPNS di Instansi Pusat yang dialokasikan untuk penempatan di Ibu Kota Nusantara.

Dalam pelaksanaan nanti, pemerintah akan memberikan afirmasi sebesar 5 persen untuk putra-putri terbaik Kalimantan Timur.

“Ini menjadi kesempatan bagi putra-putri Kaltim untuk terlibat dan mendedikasikan kemampuan terbaiknya bagi bangsa," katanya.

Kemudian skema yang ketiga, dengan melakukan mutasi pegawai dari Pemda di sekitar IKN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Sumber: Menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X