nasional

Terbaru! 13 Aturan Perhitungan Nominal Uang yang Didapatkan oleh KPM Penerima Bansos PKH

Selasa, 16 Juli 2024 | 09:09 WIB
Terbaru! 13 Aturan Perhitungan Nominal Uang yang Didapatkan oleh KPM Penerima Bansos PKH (PKH Tegal)

AYOBOGOR.COM -- Terbaru ada 13 aturan perhitungan nominal uang yang didapatkan oleh KPM penerima bansos PKH.

Pada bulan Juli 2024 ini adalah bulan penyaluran untuk bansos PKH dan BPNT alokasi bulan Juli Agustus.

Namun yang perlu diketahui oleh para KPM bahwa ada 13 aturan baru yang dikeluarkan oleh Kemensos untuk penyaluran PKH seperti dilansir dari Youtube Naura Vlog.

Baca Juga: Saldo Bansos Rp 400.000 Cair di KKS Bank Mandiri, BNI, BRI, BSI, Mungkinkah Penyaluran BPNT Tahap 5? Cek Pergerakan Terbaru SIKS-NG

1. Anggota keluarga yang menjadi komponen PKH itu harus terdaftar sebagai individu yang aktif di data DTKS.

Maksudnya jika ada anggota bayi yang baru lahir tentu belum terdaftar di DTKS karena belum mempunyai akta kelahiran.

Oleh karena itu, jika mempunyai anak baru lahir haruslah segera melaporkan kepada pendamping sosialnya agar komponen balitanya ini bisa didaftarkan ke DTKS.

2. Maksimal 4 kategori

Baca Juga: Mohon Maaf! Pemilik KKS Ini Tidak Masuk Lagi Bantuan Sosialnya dan Bansos Tahap Juli Agustus 2024 Tidak Bisa Cair

Dalam satu keluarga maksimal ada empat kategori penerima bansos PKH yakni komponen balita, anak sekolah SD SMP SMA, ibu hamil, lansia dan penyandang disabilitas.

3. Prioritas Komponen

Yang harus diprioritaskan untuk pertama adalah anak balita, kedua anak sekolah SD, ketiga anak SMP, dan keempat anak SMA.

Kemudian yang prioritas kelima yakni disabilitas, prioritas keenam ialah lansia dan terakhir adalah ibu hamil.

Baca Juga: 13 Aturan Terkini Perhitungan Uang PKH Terbaru dan Cek Saldo PKH BPNT di KKS Merah Putih

Halaman:

Tags

Terkini