Terbaru! 13 Aturan Perhitungan Nominal Uang yang Didapatkan oleh KPM Penerima Bansos PKH

photo author
- Selasa, 16 Juli 2024 | 09:09 WIB
Terbaru! 13 Aturan Perhitungan Nominal Uang yang Didapatkan oleh KPM Penerima Bansos PKH (PKH Tegal)
Terbaru! 13 Aturan Perhitungan Nominal Uang yang Didapatkan oleh KPM Penerima Bansos PKH (PKH Tegal)

4. Maksimal Tiga Anak

Jumlah anak yang berhak menerima bansos PKH dihitung adalah tiga anak. Jika dulu hanya dua anak saja, dan sekarang adalah maksimal tiga anak.

5. Terdaftar di Dapodik

Setiap anak sekolah baik SD, SMP, atau SMA harus terdaftar di Dapodik. Memang penting sekali karena data DTKS ini harus sinkron dengan Dapodik.

Jika ada anak sekolah yang tidak terdaftar di Dapodik maka tidak bisa terbaca bahwa ada komponen anak sekolahnya.

6. Maksimal Dua Anak Balita

Jumlah maksimal kategori anak balita yakni anak kedua.

Maksudnya adalah apabila ada anak dengan kelahiran yang sangat dekat karena maksimal adalah dua anak, untuk anak ketiga dan seterusnya tidak dihitung.

7. Usia Anak Balita 0-6 tahun

Anak yang memperoleh bantuan hanya balita yang berumur 0-6 tahun, jika sudah memasuki umur 7 dan seterusnya tidak termasuk.

8. Jumlah Disabilitas 4 Orang

Maksimal jumlah disabilitas adalah 4 orang dalam satu keluaraga.

9. Jumlah Lansia 4 Orang

Maksimal jumlah lansia adalah 4 orang.

10. Komponen Lansia Minimal Usia 60 tahun

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: YouTube Naura Vlog

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X