HEBOH! Bansos PKH BPNT Juli Agustus 2024 Sudah Cair, Ada 2 Struk Penarikan Sebagai Bukti, Benarkah? Begini Faktanya

photo author
- Selasa, 16 Juli 2024 | 06:34 WIB
Bansos PKH BPNT Juli Agustus 2024 Sudah Cair, Ada 2 Struk Penarikan Sebagai Bukti (ist)
Bansos PKH BPNT Juli Agustus 2024 Sudah Cair, Ada 2 Struk Penarikan Sebagai Bukti (ist)

AYOBOGOR.COM - Beredar di media sosial 2 struk yang mana melakukan penarikan bansos PKH BPNT 2024.

Wah kira-kira benar ga ya kedua struk tersebut adalah pencairan bansos PKH dan BPNT alokasi Juli Agustus 2024?

Seperti yang diketahui, saat ini KPM tengah menunggu pencairan bantuan PKH BPNT untuk alokasi Juli dan Agustus 2024.

Baca Juga: Alhamdulillah! Saldo Bansos PKH Cair Hari Ini Di KKS Bank BRI dan BNI Nominal Rp1 Juta

Melihat 2 struk tersebut, KPM menjadi heboh dan bertanya apakah dirinya sudah dapat? Atau apakah alokasi sekarang ia tidak dapat?

Namun sebelum mempercayai kedua struk tersebut alangkah baiknya cari tahu informasinya terlebih dahulu ya. Biar kamu ga dikecewakan.

Berikut ini kebenaran dari 2 struk yang beredar di media sosial mengenai pencairan bansos PKH BPNT alokasi Juli Agustus 2024.

Dalam postingan di salah satu grup bansos terdapat salah seorang yang memberikan foto 2 struk penarikan dengan disertai keterangan "cek saja area Gorontalo sudah cair".

Baca Juga: HATI-HATI! Pemilik Kartu KKS Berikut Ini Tidak Akan Dapat Saldo Bansos Lagi, Begini Penjelasannya

Dalam struk tersebut terlihat nominal penarikan sebesar Rp. 400 ribu, namun beberapa orang yang berada di grup tersebut menjadi pro dan kontra.

Dilansir dari YouTube @ariawanagus menyebutkan bahwa bisa dipastikan itu struk palsu. Hal ini karena tanggal yang tertera tidak menyatu dengan font tulisan lainnya.

Kejanggalan struk kedua pun tertera pada tanggal yang seperti di edit dan di buat oleh dirinya sendiri.

Nah karenanya KPM jangan dulu langsung percaya yaa karena ternyata kedua struk itu palsu.

Baca Juga: Alhamdulillah! Surat Undangan Bansos Terbaru Sudah Dibagikan, Cair ke 45 Ribu KK di 20 Kabupaten Kota

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: YouTube Ariawanagus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X