AYOBOGOR.COM -- Kemensos terus melakukan update data penerima bansos reguler maupun tambahan dari pemerintah.
Itu dilakukan agar penerima bantuan sosial adalah mereka yang benar-benar pantas untuk mendapatkannya.
Nah, hal itu membuat penerima bansos lama bisa diganti dengan KPM baru, bagaimana caranya?
Baca Juga: MAAF! Khusus KPM PKH yang Mempunyai Anak Sekolah dengan Ciri-Ciri Ini Akan Dihentikan Bansosnya
Merangkum channel Pendamping Sosial, terungkap bahwa penerima manfaat lama PKH dapat segera diganti dengan penerima manfaat baru pada Juli 2024.
Hal itu disebabkan Kementerian Sosial telah mengirimkan surat untuk melakukan survei re-sertifikasi terhadap kondisi sosial ekonomi kepada seluruh penerima PKH.
Terutama mereka dengan masa keikutsertaan lebih dari 9 tahun.
Survei ini akan dilakukan melalui aplikasi mobile bernama Six Mobile oleh petugas sosial.
Nah, data yang dikumpulkan akan digunakan untuk menilai apakah penerima manfaat akan terus menerima bantuan sosial atau dialihkan ke program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA).
PENA adalah bantuan senilai Rp 5 juta untuk KPM bisa membuat sebuah usaha rumahan.
Sehingga mereka tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah lagi.
Pemerintah daerah juga akan memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah akan mengganti penerima manfaat berdasarkan hasil survei tersebut.
Baca Juga: HATI-HATI! Pemilik Kartu KKS Berikut Ini Tidak Akan Dapat Saldo Bansos Lagi, Begini Penjelasannya