nasional

Sabar Ya! Pemegang KKS dengan Kriteria Seperti Ini Bakal Dihapus dari Penerima Tiga Jenis Bansos, Apa Penyebabnya?

Sabtu, 13 Juli 2024 | 16:51 WIB
Sabar Ya! Pemegang KKS dengan Kriteria Seperti Ini Bakal Dihapus dari Penerima Tiga Jenis Bansos, Apa Penyebabnya? (surabaya.go.id)

Bahkan, salah satu penerima yang tidak tepat sasaran adalah pejabat eselon 1 di Bappenas, sebagaimana diungkapkan oleh Menteri PPN atau Kepala Bappenas, Suharso Monoarva.

Kabar tersebut disampaikan pada acara kolaborasi pemanfaatan sistem data Regsosek di Kementerian Keuangan Jakarta, 20 Juni 2024.

Sementara itu, Kementerian Sosial terus memperbarui data untuk meningkatkan akurasi penyaluran bantuan.

Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan bahwa pihaknya secara rutin memperbarui data penerima Bansos karena data ini bersifat dinamis.

Baca Juga: Sabar, Bansos Reguler PKH dan BPNT Juli Agustus Baru Akan Cair Tanggal Segini, Ada Kejutan Gembira Untuk Semua KPM

Pemerintah daerah juga diminta ikut serta dengan cara selalu memperbarui data penduduk dan menyamakan dengan data Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Berikut ini sejumlah kriteria yang tidak layak menerima bansos berdasarkan rilisan terbaru Kemensos:

  1. Alamat tidak ditemukan
  2. Individu tidak ditemukan
  3. Meninggal dunia
  4. Memiliki pekerjaan sebagai ASN, TNI, atau Polri
  5. Anggota keluarga menjadi ASN, TNI, atau Polri
  6. Sudah mampu atau tidak memenuhi kriteria program
  7. Pensiunan ASN, TNI, atau Polri
  8. Memiliki pekerjaan sebagai guru yang bersertifikasi
  9. Memiliki penghasilan rutin dari APBN atau APBD
  10. Menolak menerima program bantuan
  11. Penghasilan di atas upah minimum provinsi atau kabupaten/kota
  12. Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan
  13. Terdaftar sebagai tenaga kesehatan
  14. Berstatus aktif sebagai perangkat desa atau pegawai desa
  15. Menerima bantuan sosial selain dari Kementerian Sosial

Baru-baru ini, Kementerian Sosial menargetkan penghapusan KPM yang dinyatakan tidak layak menerima bansos dari daftar penerima bantuan seperti PKH, BPNT, dan BPJS gratis.***

Halaman:

Tags

Terkini