Selain itu dapat juga sebagai penerima bantuan PKH, BPNT, PBI JKN atau tercatat di data miskin ekstrim P3KE maksimal desil tiga. Atau anak-anak yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan juga berhak menerima bantuan PIP.
Sebagaimana diketahui data DTKS bersifat dinamis dan setiap bulan selalu dilakukan pemutakhiran data. Apabila berdasarkan hasil pemutakhiran data DTKS menunjukkan bahwa seorang KPM sudah tidak layak menerima bansos.
Maka nama KPM tersebut akan dihapus dari data dalam DTKS Kemensos dan apabila namanya telah dihapus maka semua jenis bantuan juga dihentikan pemberiannya. Begitu pula dengan bantuan PIP akan secara otomatis ikut dihapus dan tidak disalurkan lagi.***