AYOBOGOR.COM - Berikut ini info penting bagi para penerima PIP tidak akan cair lagi saldo bansosnya. Saldo PIP tidak cair jika ditemukan tanda seperti ini dan kebijakan ini berlaku mulai bulan Juli 2024 dan seterusnya.
Dilansir dari kanal youtube Info Bansos, bantuan program Indonesia pintar (PIP) diberikan oleh pemerintah pada para pelajar aktif. Bantuan ini diberikan untuk membantu meringankan biaya pendidikan anak-anak yang berasal dari keluarga kurang mampu, miskin atau rentan miskin.
Saldo bansos PIP disalurkan satu satu dalam satu tahun pada para siswa yang namanya masuk dalam daftar penerima. Namun ada kalanya saldo bansos tidak dicairkan seperti sebelumnya walaupun sudah melakukan aktivasi rekening.
Baca Juga: Cair Besok Jumat 12 Juli 2024, KPM PKH BPNT di Wilayah Ini Dapat Bansos Tambahan
Beberapa alasan dana bantuan PIP tidak lagi diterima, pertama tidak ada pengusulan kembali dari pihak sekolah. Siswa yang tidak diusulkan namanya untuk menerima bantuan PIP oleh sekolahnya maka ia tidak akan menerimanya lagi.
Dua, data nomor induk siswa nasional (NISN) tidak valid, hal ini juga dapat menyebabkan bansos PIP tidak dapat salurkan. Agar saldo PIP dapat diterima maka perlu memperbaiki data NISN-nya terlebih dahulu.
Tiga, apabila data nomor induk kependudukan (NIK) tidak valid juga menjadi alasan kenapa dana bantuan PIP tidak cair. Para siswa yang mengalami kendala ini dapat memperbaiki data NIK sendiri atau meminta bantuan operator sekolah.
Empat, tidak melakukan aktivasi rekening yang merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap penerima PIP. Jika tidak melakukan aktivasi rekening maka dana bantuan PIP tidak dapat disalurkan.
Menurut Plt Kepala Puslapdik Abdul Kahar dalam kegiatan sosialisasi koordinasi, validasi dan sinkronisasi PIP tahun 2024 di Bandung beberapa waktu lalu. Pada penyaluran dana PIP tahun 2023 ada sebanyak 531 ribu atau 2,9 persen penerima PIP tidak melakukan aktivasi rekening.
Sehingga dana 325 miliar dikembalikan ke kas umum negara dan para penerima PIP tersebut dihapus namanya dari daftar penerima PIP. Maka apabila ingin dana PIPnya tetap dicairkan maka harus melakukan aktivasi rekening.
Lima, tidak mengambil dana PIP sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Pengambilan dana PIP memiliki batas waktu jika melebihi dari waktu yang ditentukan maka dana PIP tidak dapat diambil.
Enam, saldo bansos PIP tidak lagi diterima karena sudah tidak memenuhi syarat sebagai penerima. Syarat menjadi penerima PIP diantaranya tercatat dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).