Lolos Gelombang 70, Kapan Insentif Biaya Mencari Kerja Program Kartu Prakerja Cair?

photo author
- Sabtu, 13 Juli 2024 | 13:48 WIB
Ilustrasi insentif Prakerja.  (Pixabay.com/IqbalStock)
Ilustrasi insentif Prakerja. (Pixabay.com/IqbalStock)

AYOBOGOR.COM - Pengumuman penerima program kartu Prakerja gelombang 70 telah dapat dilihat di lama resmi prakerja.go.id.

Untuk yang lolos gelombang 70, ada benefit yang didapat penerima program kartu Prakerja ini.

Benefit tersebut di antaranya bantuan pelatihan hingga dua jenis insentif untuk penerima program kartu Prakerja gelombang 70.

Dilansir AyoBogor.com dari prakerja.go.id, saldo bantuan pelatihan Kartu Prakerja gelombang 70 senilai Rp3.500.000.

Baca Juga: KJP Plus Cair Kepada 73.506 Peserta Didik, Intip Besaran Dana Biaya Berkala per Bulan untuk SD, SMP, SMA, SMK hingga PKBM, Salah Satunya Rp215.000

Untuk insentif, ada biaya mencari kerja cair sebesar Rp600 ribu kepada penerima Prakerja gelombang 70 sebanyak satu kali.

Penerima Prakerja gelombang 70 dapat insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp50 ribu yang cair paling banyak 2 kali.

Lalu, kapan insentif biaya mencari kerja program Kartu Prakerja cair?

1. Sudah menyelesaikan pelatihan.

Baca Juga: Lolos Jadi Penerima Kartu Prakerja Gelombang 70, Ini 2 Insentif yang Akan Didapatkan, Salah Satunya Sebesar Rp600 Ribu

2. Sudah memberikan ulasan dan penilaian terhadap pelatihan di dashboard.

3. Jika penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, insentif biaya mencari kerja hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.

4. Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-money di akun situs www.prakerja.go.id

5. Nomor rekening bank atau e-money yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Edy Pranoto

Sumber: prakerja.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X