nasional

BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Tambahan, Permudah Karyawan Ajukan kredit Untuk Dapatkan Rumah Impian

Jumat, 12 Juli 2024 | 22:17 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Tambahan, Permudah Karyawan Ajukan kredit Untuk Dapatkan Rumah Impian (pixabay/Discipline24)

- WNI minimal 21 tahun atau sudah menikah;

- Tertib administrasi dan iuran BPJS Ketenagakerjaan;

- Telah memiliki rumah dilengkapi dengan dokumen sertifikat dan IMB atas nama pemohon maupun pasangan bagi pemohon yang mengajukan PRP;

- Mendapatkan Formulir Rekomendasi dari BPJS Ketenagakerjaan.

- Memiliki kemampuan (penghasilan) yang cukup sesuai perhitungan BTN

- Memiliki kemampuan (penghasilan) yang cukup sesuai perhitungan BTN;

- Belum memiliki rumah (Rumah Pertama) bagi pemohon yang mengajukan PUMP dan KPR BP Jamsostek;

- Untuk pengajuan PRP , pemohon sebelumnya belum pernah mendapatkan fasilitas pembiayaan perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan;

- Apabila pemohon dan pasangan , keduanya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka yang dapat mengajukan kredit hanya salah satu saja;

- Untuk memastikan kelancaran pembayaran angsuran, dapat diupayakan melalui payroll, kolektif maupun cara lainnya sesuai ketentuan Bank BTN.

Halaman:

Tags

Terkini