- WNI minimal 21 tahun atau sudah menikah;
- Tertib administrasi dan iuran BPJS Ketenagakerjaan;
- Telah memiliki rumah dilengkapi dengan dokumen sertifikat dan IMB atas nama pemohon maupun pasangan bagi pemohon yang mengajukan PRP;
- Mendapatkan Formulir Rekomendasi dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki kemampuan (penghasilan) yang cukup sesuai perhitungan BTN
- Memiliki kemampuan (penghasilan) yang cukup sesuai perhitungan BTN;
- Belum memiliki rumah (Rumah Pertama) bagi pemohon yang mengajukan PUMP dan KPR BP Jamsostek;
- Untuk pengajuan PRP , pemohon sebelumnya belum pernah mendapatkan fasilitas pembiayaan perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan;
- Apabila pemohon dan pasangan , keduanya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka yang dapat mengajukan kredit hanya salah satu saja;
- Untuk memastikan kelancaran pembayaran angsuran, dapat diupayakan melalui payroll, kolektif maupun cara lainnya sesuai ketentuan Bank BTN.