Aplikasi ini bisa diunduh secara gratis di PlayStore. Berikut langkah-langkah mengajukan aduan penyaluran Bansos via aplikasi Cek Bansos.
Pertama pengadu harus mengunduh aplikasi dan menginstalnya di perangkat yang digunakan. Kemudian membuat atau mendaftar akun di aplikasi ini.
Berkas yang dibutuhkan untuk pendaftaran yakni NIK pendaftar. Selanjutnya pendaftar cukup mengisi formulir sesuai yang ditunjukkan. Seperti alamat domisili hingga verifikasi wajah.
Memang pendaftaran akun di aplikasi Cek Bansos tidak selalu mudah. Bisa beberapa kali coba atau mencoba menggunakan identitas lain baru bisa terverifikasi sebagai user di aplikasi Cek Bansos.
Jika sudah berhasil verifikasi akun, masyarakat bisa mengajukan aduan atau sanggahan jika menemukan ada KPM tak layak mendapat Bansos.
Adapun syarat pengajuan sanggah ini, penyanggah harus bedomisili di desa/kelurahan yang sama dengan KPM yang diadukan.
Penyanggah juga harus melengkapi sanggahan dengan menyertakan bukti berupa foto rumah KPM yang disanggah, serta titik koordinat pemilik rumah.
Sanggahan dari masyarakat ini kemudian akan diproses di tingkat Pemda Kota/Kabupaten setempat. Jika pemda sudah melakukan verifikasi, ini berarti sanggahan diterima dan KPM yang diadukan akan dicoret dari DTKS sebagai penerima Bansos.
Namun, jika sanggahan yang dikirim penyanggah tidak diverifikasi oeh Pemda dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari, maka sanggahan tersebut dinyatakan tidak layak.
Aplikasi Cek Bansos ini tidak hanya bisa digunakan untuk melakukan sanggah, namun juga ketika KPM mengundurkan diri atau masyarakat mengajukan diri sebagai KPM.
Adapun jika mengalami kesulitan dalam melakukan pendaftaran akun di aplikasi Cek Bansos, pendaftar bisa mendatangi perangkat desa atau kelurahan setempat.***