AYOBOGOR.COM —DTKS Kemensos yang selama ini menjadi acuan penentuan KPM penerima Bansos akan diganti dengan Regsosek Bappenas. Demikian instruksi Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada Kamis (20/6/2024).
Salah satu alasan pengantian DTKS ke Regsosek sebagai data induk dalam upaya penanganan fakir miskin dan perlindungan sosial di Indonesia, adalah ditemukannya exclusion error hingga lebih dari 30 persen setiap tahunyya.
Demikian menurut Kepala Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, pada Senin (24/6/2024), mengenai sinkronisasi DTKS ke Regsosek sebagai data induk penentuan KPM penerima Bansos.
Yang dimaksud dengan exclusion error adalah adanya kesalahan pada sistem data, yang menyebabkan data yang seharusnya tidak tercatat menjadi tercatat maupun sebaliknya.
Exclusion error inilah yang mengakibatkan ditemukannya KPM yang sesungguhnya tak layak terima bansos tetapi terdata dalam DTKS sebagai penerima bantuan.
Ketidaklayakan ini terutama karena kondisi ekonominya sudah lebih baik dibanding orang lain dalam wilayahnya.
Said Abdullah juga menyatakan bahwa exclusion error ini pula yang bisa menyebabkan KPM penerima bansos tidak selalu merupakan orang yang layak terima bantuan, melainkan karena dekat dengan perangkat desa.
Oleh karenanya, sinkronisasi dengan Regsosek merupakan solusi mengatasi KPM tak layak Bansos tetapi masuk dalam DTKS ini.
Ia juga mengklaim bahwa Regsosek akan dibuat lebih canggih dengan cara pemantauan menggunakan pindaian retina mata maupun sidik jari.
Mengenai hal ini, masyarakat sesungguhnya juga bisa mengajukan sanggah atau pengaduan jika menemukan masalah dalam penyaluran bansos, salah satunya tidak tepat sasaran.
Berikut cara sanggah di aplikasi Cek Bansos dikutip dari kanal YouTube Pendamping Sosial yang mencoba sendiri aplikasi ini.
Baca Juga: Saldo Rp 400 ribu Masuk KKS Milik KPM, Apakah PKH dan BPNT Juli-Agustus Sudah Mulai Cair?
Cek Bansos merupakan aplikasi yang memungkinkan masyarakat melayangkan aduan mengenai penyaluran Bansos di lapangan.