Hal ini menjadi penting sebab KKS bersifat layaknya kartu ATM yang bisa dipindahtangankan dengan mudah.
Sehingga memperbesar kemungkinan penyalahgunaan jika KKS tidak dipegang sendiri oleh si pemilik.
Tips kedua melakukan pencairan secara mandiri, terutama untuk KPM bersangkutan yang mendapat mencairkan bantuan via PT. Pos.
Tidak seperti pemegang KKS Bank Himbara, pencairan via PT. Pos harus menunggu undangan dari RT atau desa setempat.
Setelah mendapat undangan berisi jadwal pengambilan, baru penerima Bansos bisa melakukan pencairan di kantor Pos yang sudah ditunjuk.
Memang pengambilan di kantor Pos ini bisa diwakilkan dengan syarat tertentu. Namun, jika tidak dalam kondisi mendesak, sebaiknya pencairan dilakukan secara mandiri.
Hal ini juga bisa meminimalisir terjadinya kecurangan berupa pungli atau potongan yang tidak jelas pada jumlah nominal bantuan yang diterima.
KPM juga dihimbau untuk berkomunikasi secara reguler dengan pendamping sosial untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai penyaluran Bansos.
Serta memberikan laporan misalnya akan pindah domisili atau ada perubahan komponen terutama pada KPM PKH.
Sebab, ketika Bansos tidak juga dilakukan transaksi hingga periode penyaluran berakhir, maka KPM tersebut secara otomatis tercoret dari DTKS penerima Bansos di periode berikutnya.
Sedangkan terkait kecurangan lain yang ditemui KPM di lapangan, KPM bisa melakukan pengaduan melalui laman Lapor Kemenpan RB, layanan Lapor juga bisa dilakukan via SMS pada nomor 1708.
Dugaan kecurangan ini bsia berupa keterlambatan maupun penurunan kualitas yang tidak dijelaskan secara terperinci oleh pendamping sosial, atau adanya KPM tidak layak.