KPM Pemegang KKS Sebaiknya Lakukan Ini Saat Cairkan Bansos Kemensos untuk Hindari Kecurangan

photo author
- Minggu, 30 Juni 2024 | 21:29 WIB
KPM pemegang KKS sebaiknya lakukan ini saat cairkan Bansos Kemensos untuk hindari kecurangan. (kemensos.go.id)
KPM pemegang KKS sebaiknya lakukan ini saat cairkan Bansos Kemensos untuk hindari kecurangan. (kemensos.go.id)

Hal ini menjadi penting sebab KKS bersifat layaknya kartu ATM yang bisa dipindahtangankan dengan mudah.

Baca Juga: PDN Diretas Ransomware, 47 Domain Milik Kemendikbudristek Terkena Dampaknya, Akankah Bisa Pulih Kembali?

Sehingga memperbesar kemungkinan penyalahgunaan jika KKS tidak dipegang sendiri oleh si pemilik.

Tips kedua melakukan pencairan secara mandiri, terutama untuk KPM bersangkutan yang mendapat mencairkan bantuan via PT. Pos.

Tidak seperti pemegang KKS Bank Himbara, pencairan via PT. Pos harus menunggu undangan dari RT atau desa setempat.

Setelah mendapat undangan berisi jadwal pengambilan, baru penerima Bansos bisa melakukan pencairan di kantor Pos yang sudah ditunjuk.

Baca Juga: 800 Ribu Lebih Pendaftar Bansos KIP Kuliah Wajib Upload Ulang Semua Dokumen pada Tanggal Ini Buntut Peretasan PDNS

Memang pengambilan di kantor Pos ini bisa diwakilkan dengan syarat tertentu. Namun, jika tidak dalam kondisi mendesak, sebaiknya pencairan dilakukan secara mandiri.

Hal ini juga bisa meminimalisir terjadinya kecurangan berupa pungli atau potongan yang tidak jelas pada jumlah nominal bantuan yang diterima.

KPM juga dihimbau untuk berkomunikasi secara reguler dengan pendamping sosial untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai penyaluran Bansos.

Serta memberikan laporan misalnya akan pindah domisili atau ada perubahan komponen terutama pada KPM PKH.

Baca Juga: Nasib Akun KIP Kuliah Bagi Pendaftar Baru 2024, Akankah Bisa Dipulihkan Setelah Diobrak-abrik Ransomware?

Sebab, ketika Bansos tidak juga dilakukan transaksi hingga periode penyaluran berakhir, maka KPM tersebut secara otomatis tercoret dari DTKS penerima Bansos di periode berikutnya.

Sedangkan terkait kecurangan lain yang ditemui KPM di lapangan, KPM bisa melakukan pengaduan melalui laman Lapor Kemenpan RB, layanan Lapor juga bisa dilakukan via SMS pada nomor 1708.

Dugaan kecurangan ini bsia berupa keterlambatan maupun penurunan kualitas yang tidak dijelaskan secara terperinci oleh pendamping sosial, atau adanya KPM tidak layak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Edy Pranoto

Sumber: YouTube Gania Vlog

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X