AYOBOGOR.COM - Keluarga penerima manfaat (KPM) program bansos rutin dari Kementerian Sosial, silahkan simak informasi berikut ini.
Mohon maaf untuk para KPM penerima bansos PKH dan BPNT, karena ada informasi yang kurang menyenangkan.
Keputusan dari Kementerian Sosial untuk para KPM yang di situs SIKS-NG ada keterangan tidak memenuhi kelayakan sebagai penerima bansos, akan langsung dicoret.
Artinya KPM tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai penerima bansos PKH dan BPNT.
KPM tersebut akan langsung dicoret sebagai penerima bansos PKH dan BPNT yang diprediksi akan kembali disalurkan mulai awal Juli 2024.
Dilansir dari situs YouTube Azzahra Studio Chanel, berikut daftar KPM yang tidak memenuhi syarat menerima bansos PKH dan BPNT.
Diantaranya KPM yang di situs SIKS-NG, muncul keterangan bekerja sebagai anggota TNI, Polri dan ASN.
Berikutnya KPM yang di situs SIKS-NG muncul keterangan bekerja sebagai karyawan BUMN
Lalu KPM yang diketahui sudah meninggal dunia atau berpindah rumah sehingga data domisili dengan kartu tanda penduduk berbeda.
KPM yang bekerja dengan penghasilan di atas UMP sehingga tidak bisa menerima bansos PKH dan BPNT.
Hal tersebut diketahui setelah adanya verifikasi lapangan oleh petugas pendamping sosial.
Kemensos sendiri selalu memperbarui data penerima bansos PKH secara rutin setiap satu bulan.