Mohon Maaf, KPM Bertanda Ini di Situs SIKS-NG Akan Langsung Dicoret dari Daftar Penerima PKH BPNT Juli 2024

photo author
- Sabtu, 29 Juni 2024 | 14:38 WIB
Mohon Maaf, KPM Bertanda Ini di Situs SIKS-NG Akan Langsung Dicoret dari Daftar Penerima PKH BPNT Juli 2024 (instagram.com/@tasya_cell_samahani)
Mohon Maaf, KPM Bertanda Ini di Situs SIKS-NG Akan Langsung Dicoret dari Daftar Penerima PKH BPNT Juli 2024 (instagram.com/@tasya_cell_samahani)

AYOBOGOR.COM -  Keluarga penerima manfaat (KPM) program bansos rutin dari Kementerian Sosial, silahkan simak informasi berikut ini.

Mohon maaf untuk para KPM penerima bansos PKH dan BPNT, karena ada informasi yang kurang menyenangkan.

Keputusan dari Kementerian Sosial untuk para KPM yang di situs SIKS-NG ada keterangan tidak memenuhi kelayakan sebagai penerima bansos, akan langsung dicoret.

Artinya KPM tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai penerima bansos PKH dan BPNT.

Baca Juga: BOCORAN Jadwal Pencairan Bansos Reguler dan Tambahan Mulai 1 Juli 2024, Ada Bonus Rp 900.000 Khusus KPM dengan Ciri-ciri Berikut

KPM tersebut akan langsung dicoret sebagai penerima bansos PKH dan BPNT yang diprediksi akan kembali disalurkan mulai awal Juli 2024. 

Dilansir dari situs YouTube Azzahra Studio Chanel, berikut daftar KPM yang tidak memenuhi syarat menerima bansos PKH dan BPNT.

Diantaranya KPM yang di situs SIKS-NG, muncul keterangan bekerja sebagai anggota TNI, Polri dan ASN.

Berikutnya KPM yang di situs SIKS-NG muncul keterangan bekerja sebagai karyawan BUMN

Lalu KPM yang diketahui sudah meninggal dunia atau berpindah rumah sehingga data domisili dengan kartu tanda penduduk berbeda.

KPM yang bekerja dengan penghasilan di atas UMP sehingga tidak bisa menerima bansos PKH dan BPNT.

Hal tersebut diketahui setelah adanya verifikasi lapangan oleh petugas pendamping sosial.

Baca Juga: Info Penting! Minggu Depan KPM PKH BPNT Ada Tambahan BLT Rp 600.000 dan Rp 750 Ribu, Pencairan Tanggal 1-15 Juli 2024

Kemensos sendiri selalu memperbarui data penerima bansos PKH secara rutin setiap satu bulan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X