- WNI pemegang e-KTP dan Kartu Keluarga Provinsi Jawa Timur
- Jika berstatus suami istri, maka hanya salah satu dari mereka mendapatkan bantuan.
- Direkomendasikan oleh kabupaten/kota melalui surat pengantar yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kota setempat.
Pengusulan tersebut akan diterima oleh Pemerintah Jawa Timur sampai dengan hari Jumat, 28 Juni 2024.
Jadi jika ingin mengusulkan KPM sebagai penerima PKH plus Rp500 Ribu diharapkan tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan.
Itulah informasi dari batas akhir pengusulan bansos tambahan Program Keluarga Harapan plus Rp500 Ribu khusus untuk KPM di daerah ini.***