H-2 Menuju Batas Akhir Pengusulan Bansos PKH Plus Rp500 Ribu, Simak Syarat yang Harus Dipenuhi Supaya KPM Bisa Mendapatkan Bantuan Bonus Ini

photo author
- Rabu, 26 Juni 2024 | 21:13 WIB
Ilustrasi H-2 batas akhir pengusulan kuota tambahan PKH Plus. (Youtube Lisvika Channel)
Ilustrasi H-2 batas akhir pengusulan kuota tambahan PKH Plus. (Youtube Lisvika Channel)

- WNI pemegang e-KTP dan Kartu Keluarga Provinsi Jawa Timur

- Jika berstatus suami istri, maka hanya salah satu dari mereka mendapatkan bantuan.

- Direkomendasikan oleh kabupaten/kota melalui surat pengantar yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kota setempat.

Pengusulan tersebut akan diterima oleh Pemerintah Jawa Timur sampai dengan hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jadi jika ingin mengusulkan KPM sebagai penerima PKH plus Rp500 Ribu diharapkan tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga: Turun SP2D BLT Rp 600 Cair di 4 Wilayah Ini Dicairkan Besok Kamis 27 Juni, Cek Jadwal Pencairan di Kantor Desa Masing-masing

Itulah informasi dari batas akhir pengusulan bansos tambahan Program Keluarga Harapan plus Rp500 Ribu khusus untuk KPM di daerah ini.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X