H-2 Menuju Batas Akhir Pengusulan Bansos PKH Plus Rp500 Ribu, Simak Syarat yang Harus Dipenuhi Supaya KPM Bisa Mendapatkan Bantuan Bonus Ini

photo author
- Rabu, 26 Juni 2024 | 21:13 WIB
Ilustrasi H-2 batas akhir pengusulan kuota tambahan PKH Plus. (Youtube Lisvika Channel)
Ilustrasi H-2 batas akhir pengusulan kuota tambahan PKH Plus. (Youtube Lisvika Channel)

AYOBOGOR.COM – Tinggal 2 hari lagi menuju batas waktu pengusulan bansos PKH tambahan dengan nominal Rp500 Ribu.

Para KPM jangan sampai melewatkan kesempatan ini, karena bansos PKH ini memiliki nominal mencapai Rp500 Ribu.

Penyaluran bansos PKH ini hanya berlaku untuk wilayah Jawa Timur dan tidak berlaku untuk wilayah lainnya.

Pemprov Jawa Timur sendiri mempunyai program tambahan Program Keluarga Harapan Plus sebesar Rp500 Ribu.

Baca Juga: Selamat BLT Rp 900 Ribu dan Bonus Rp 500 Ribu Kembali Dicairkan Bagi KPM Wilayah Ini, BLT MRP Segera Menyusul?

Bansos ini diberikan satu kali per triwulan kepada lansia diatas 70 tahun dengan nominal mencapai Rp 2 Juta per tahun.

Sebagian besar penerima Program Keluarga Harapan dan bantuan di wilayah Jawa Timur disasar pada KPM PKH reguler yang ditentukan langsung oleh Kemensos RI.

Di wilayah Jawa Timur, terdapat tambahan kuota pendaftaran untuk 13 kabupaten/kota.

Daerah tersebut adalah Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Malang, Kota Batu, Kota Mojokerto, Kota Surabaya, Kota Pasuruan, dan Kota Probolinggo.

Oleh karena itu, 13 kabupaten mendapatkan kuota tambahan untuk pengusulan bantuan Program Keluarga Harapan  plus.

Tentu saja, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menerima bansos Program Keluarga Harapan Plus Rp500 Ribu.

Baca Juga: Update Info Penyaluran Bansos Pangan Di Wilayah Sumatera Barat Cair Mulai 27-29 Juni 2024!

- Lansia penerima manfaat PKH Kemensos yang masih menjadi peserta dan masih aktif adalah yang berusia 70 tahun ke atas dan tercatat dalam data DTKS.

- Tidak mempunyai KK tunggal dan memiliki anggota keluarganya yang lain.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X