AYOBOGOR.COM - Batas akhir pengajuan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tambahan, atau yang dikenal sebagai PKH Plus dengan nilai tambahan sebesar Rp500.000, telah ditetapkan untuk wilayah khusus.
Program bansos PKH Plus ini berlaku secara spesifik di Provinsi Jawa Timur, tidak berlaku di seluruh Indonesia.
Pemerintah daerah Provinsi Jawa Timur mengimplementasikan program PKH Plus atau tambahan sebesar Rp500.000 per triwulan, dengan total bantuan Rp2 juta per tahunnya.
Baca Juga: KPM PKH BPNT yang Punya KTP dan KK Seperti Ini Berhak Dapat Rumah Gratis Loh, Cek Faktanya
Bantuan ini mayoritasnya diperuntukkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH reguler yang terdaftar pada Kementerian Sosial RI, dengan kriteria utama untuk lansia berusia minimal 70 tahun.
Pada bulan Juni ini, Provinsi Jawa Timur menetapkan kuota tambahan pengajuan PKH Plus untuk 13 kabupaten/kota di wilayah tersebut.
Dilansir dari YouTube Diary Bansos, kabupaten/kota tersebut antara lain Blitar, Banyuwangi, Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Kediri, Blitar, Malang, Batu, Mojokerto, Surabaya, Pasuruan, dan Probolinggo.
Untuk memenuhi syarat sebagai penerima PKH Plus, KPM PKH reguler harus memenuhi beberapa kriteria, termasuk lansia yang masih aktif di atas usia 70 tahun dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain itu, penerima juga harus merupakan warga negara Indonesia dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) berdomisili di Provinsi Jawa Timur.
Jika penerima manfaat berstatus suami istri, hanya satu dari keduanya yang dapat menerima bantuan. Usulan untuk bantuan PKH Plus harus diajukan paling lambat kepada pemerintah daerah Provinsi Jawa Timur pada tanggal 28 Juni 2024.
Artinya batas akhir pengusulan dari bansos tersebut tinggal dua hari lagi. Perlu dipahami bahwa, bantuan PKH Plus ini tidak dapat diterima oleh KPM di luar Provinsi Jawa Timur.
Berikut tiga syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan bantuan sosial tersebut.