Mohon Maaf! Penyaluran 4 Bansos Dihentikan oleh Pemerintah, KPM Tidak Dapat Bantuan Lagi Mulai Akhir Bulan Juni 2024

photo author
- Senin, 24 Juni 2024 | 17:15 WIB
Mohon Maaf! Penyaluran 4 Bansos Dihentikan oleh Pemerintah, KPM Tidak Dapat Bantuan Lagi Mulai Akhir Bulan Juni 2024 (posindonesia.co.id)
Mohon Maaf! Penyaluran 4 Bansos Dihentikan oleh Pemerintah, KPM Tidak Dapat Bantuan Lagi Mulai Akhir Bulan Juni 2024 (posindonesia.co.id)

AYOBOGOR.COM -- Mulai akhir Juni 2024, terdapat penyaluran bansos yang akan dihentikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penyaluran beberapa bansos dihentikan karena beberapa alasan, termasuk penyelesaian proses administrasi dan evaluasi kelayakan penerima bantuan.

Dilansir melalui kanal YouTube Pendamping Sosial, berikut 4 bansos yang akan dihentikan pemerintah kepada para KPM mulai akhir bulan Juni 2024.

Baca Juga: 8 Bansos Disalurkan Pemerintah Kepada KPM Hingga Akhir Bulan Juni 2024, Cek Bantuan Apa Saja yang Cair

1. PKH

Upaya sudah dilakukan Pos Indonesia supaya bansos PKH bisa disalurkan 100 persen kepada KPM menjelang Idul Adha.

Sebagian besar daerah telah menyelesaikan penyaluran PKH tahap kedua, yaitu penyaluran periode April, Mei, dan Juni.

Jika Anda belum menerima bantuan PKH melalui PT Pos, segera hubungi pendamping sosial untuk meminta penjelasannya.

Baca Juga: SP2D BLT MRP Dikabarkan Sudah Turun dan Segera Cair di Bulan Juni, Cek Informasi Lengkapnya di Sini

Karena data KPM kini sudah memiliki sistem dan terhubung dengan berbagai lembaga, sehingga perbedaan dan perubahan data mempengaruhi penyaluran bantuan.

2. BPNT

Seperti halnya bantuan PKH, bantuan BPNT yang disalurkan melalui PT Pos juga diselesaikan menjelang Idul Adha untuk penyaluran bulan April, Mei, dan Juni.

Bagi penerima BPNT melalui kartu KKS yang belum menerima bansos periode Mei-Juni, masih bisa berkesempatan cair pada akhir Juni atau awal Juli.

Apabila jika tidak ada kendala pada data KPM dan masih memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

Baca Juga: Beredar Kabar Bansos PKH BPNT Akan Dicabut untuk KPM 2017, KPM Segera Cek informasi Penting Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X