AYOBOGOR.COM - Bantuan Sosial (Bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) DKI Jakarta menyediakan jenis bantuan khusus bagi penyandang disabilitas melalui Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Untuk mendapatkan bantuan ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima.
Program ini dirancang untuk mencegah kerentanan sosial bagi para penyandang disabilitas di DKI Jakarta.
Bansos PKD 2024 tahap 2 jenis Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) telah cair pada Kamis, 20 Juni 2024.
Untuk nominal dana yang akan diterima, masing-masing penerima manfaat mendapatkan sebesar Rp300 ribu per bulan.
Lantas apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima Bansos PKD jenis KPDJ di DKI Jakarta?
Penting bagi calon penerima untuk mengetahui dan memahami setiap syarat agar bisa memanfaatkan bantuan ini secara maksimal.
Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima Bansos PKD jenis KPDJ di DKI Jakarta sebagaimana dikutip dari jakarta.go.id.
1. Penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera,
2. Telah masuk dalam penetapan DTKS,
3. Memiliki KTP DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta,
4. Telah mengikuti pendataan disabilitas via datawarga-dukcapil.jakarta.go.id, dan