nasional

Cek! Ini 9 Alasan Bansos PKH dan BPNT Dinonaktifkan dan Tidak akan Cair Lagi Bagi KPM Golongan Ini, Terakhir Akhir Bulan Juni 2024

Senin, 24 Juni 2024 | 18:51 WIB
Ilustrasi bansos PKH dan BPNT tak akan cair lagi bagi KPM yang masuk 9 golongan ini. (Pixabay/WonderfulBali)

Untuk KPM berstatus guru tersertifikasi pun akan di nonaktifkan dan tidak akan cair lagi bansos PKH BPNT nya.

Baca Juga: Penjelasan Menko Perekonomian Tentang Pencairan BLT MRP, Anggaran Sudah Siap KPM Hanya Perlu Menunggu

Namun bagi guru yang belum tersertifikasi masih bisa mendapatkan bansos PKH BPNT jika sudah terdaftar pada DTKS.

6. KPM memiliki penghasilan rutin

Penghasilan rutin disini yaitu penghasilan yang berasal dari APBN atau APBD. Maka statusnya akan di nonaktifkan sebagai KPM PKH BPNT.

7. KPM terdaftar dalam direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 

KPM yang dimaksud yaitu KPM yang memiliki CV dan direksi atau komisaris yang sudah terdaftar dalam lembaga tersebut.

8. KPM dengan penghasilan diatas UMP 

KPM dengan penghasilan diatas UMP kabupaten atau kota pun akan di nonaktifkan statusnya sebagai penerima bansos PKH BPNT.

9. KPM yang sejahtera 

Baca Juga: KPM Pemilik Kartu KKS Ini Bakal Terima Bansos PKH BPNT Juli-Agustus Lebih Dulu, Tahapan Pencairan Segera Dimulai

Yang terakhir yaitu KPM yang dinilai sudah sejahtera oleh pemerintah setempat meskipun KPM tersebut tidak termasuk dalam kategori 1 hingga 8.

Halaman:

Tags

Terkini