Untuk KPM berstatus guru tersertifikasi pun akan di nonaktifkan dan tidak akan cair lagi bansos PKH BPNT nya.
Namun bagi guru yang belum tersertifikasi masih bisa mendapatkan bansos PKH BPNT jika sudah terdaftar pada DTKS.
6. KPM memiliki penghasilan rutin
Penghasilan rutin disini yaitu penghasilan yang berasal dari APBN atau APBD. Maka statusnya akan di nonaktifkan sebagai KPM PKH BPNT.
7. KPM terdaftar dalam direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
KPM yang dimaksud yaitu KPM yang memiliki CV dan direksi atau komisaris yang sudah terdaftar dalam lembaga tersebut.
8. KPM dengan penghasilan diatas UMP
KPM dengan penghasilan diatas UMP kabupaten atau kota pun akan di nonaktifkan statusnya sebagai penerima bansos PKH BPNT.
9. KPM yang sejahtera
Yang terakhir yaitu KPM yang dinilai sudah sejahtera oleh pemerintah setempat meskipun KPM tersebut tidak termasuk dalam kategori 1 hingga 8.