AYOBOGOR.COM - Informasi penting untuk para KPM, ada 9 penyebab dari bansos PKH dan BPNT yang tidak dicairkan dan dinonaktifkan oleh pemerintah.
Ada banyak penyebab mengapa bansos PKH dan BPNT dinonaktifkan dan tidak dapat dicairkan lagi. Seperti yang diketahui, pencairan bansos PKH dan BPNT alokasi Mei dan Juni via kartu KKS dan April, Mei dan Juni via PT Pos Indonesia ini sudah disalurkan beberapa waktu yang lalu.
Tentunya sudah banyak Keluarga Penerima Manfaat yang berbahagia karena mendapatkan bantuan sosial.
Baca Juga: Selamat! BLT Rp500 Ribu, Rp600Ribu dan Rp900 Ribu Tiba-tiba Cair untuk KPM di Berbagai Wilayah Ini
Namun juga tidak sedikit KPM yang merasa kecewa karena bantuannya tidak lagi dicairkan. Dilansir AYOBOGOR.COM melalui kanal YouTube Diary Bansos, berikut 9 bansos PKH dan BPNT dinonaktifkan dan KPM tidak bisa lagi menerima pencairan bantuan.
- Pegawai PNS, ASN dan P3K.
- Anggota TNI atau Polri
- Pensiunan PNS, ASN, TNI, Polri yang menerima dana pensiun
- Berstatus sebagai pendamping sosial
- Berprofesi sebagai guru bersertifikat
- Menerima pendapatan dari APBN dan APBD
- Masuk dalam data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan
- Hak Asasi Manusia sebagai pemilik CV, direksi atau komisaris
Mempunyai penghasilan di atas upah minimum. Dianggap sudah mandiri secara ekonomi oleh pemerintah daerah
Jadi untuk para KPM PKH maupun BPNT yang hingga saat ini belum menerima pencairan disarankan untuk melihat beberapa penyebab diatas.
Karena hal ini juga menguntungkan bagi penerima manfaat lainnya, karena bantuan sosial dapat dialokasikan kepada KPM yang dinilai lebih membutuhkan.
Apabila sudah termasuk ke salah satu alasan yang sudah disampaikan, dihimbau untuk mengecek status bansos di operator SIKS-NG yang ada di desa.
Disana Anda bisa melihat alasan mengapa bantuan Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai masih belum cair.
Itulah 9 bansos PKH dan BPNT dinonaktifkan dan KPM sudah tidak lagi bisa menerima kedua bantuan tersebut.***