AYOBOGOR.COM - Bantuan sosial PKH merupakan bansos yang berasal dari Kementerian Sosial yang bertujuan untuk mendukung perekonomian keluarga miskin.
Sedangkan BPNT adalah bansos yang berasal dari pemerintah yang disalurkan kepada KPM secara nontunai.
Namun ada kabar sedih dari kedua bansos ini. Pasalnya, akhir Juni 2024 bansos PKH BPNT akan dinonaktifkan dan tidak akan cair lagi bagi KPM yang termasuk dalam golongan ini.
Kira-kira apa ya alasannya bantuan sosial ini di nonaktifkan? Berikut 9 alasan bansos PKH BPNT di nonaktifkan dan tidak akan cair lagi.
1. KPM dengan status aparatur sipil negara
Yang pertama alasan mengapa bansos PKH BPNT di nonaktifkan dan tidak cair lagi yaitu bagi KPM yang berstatus aparatur sipil negara/ASN/PNS/P3K.
2. KPM berstatus TNI/Polri
Kemudian untuk KPM yang berstatus Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (Polri) pun akan di nonaktifkan sebagai penerima bansos PKH BPNT.
3. KPM pensiunan dari ASN/TNI/Polri
Selanjutnya yang tidak akan menerima lagi bansos PKH BPNT yaitu pensiunan ASN/TNI/Polri yang menerima dana pensiun.
4. KPM berstatus pendamping sosial
Yang keempat alasan mengapa bansos PKH BPNT di nonaktifkan dan tidak akan cair lagi pada awal Juli dan selanjutnya yaitu untuk KPM berstatus pendamping sosial.
5. KPM berstatus guru tersertifikasi