Lantai terbuat dari tanah, papan bamboo atau semen dan keramik dalam kondisi rusak.
Tidak memiliki tempat mandi, cuci dan kakus. Atau hanya memiliki namun tidak layak dengan ukuran lantai kurang dari 7,2 m persegi per orang.
Sedangkan syarat yang harus dipenuhi calon penerima program rehabilitasi RLH ini harus memiliki kartu identitas diri atau kartu keluarga.
Kemudian fakir miskin yang terdapat dalam data DTKS, serta memiliki rumah yang berada diatas tanah sendiri dibuktikan dengan sertifikat atau akta jual beli, girik atau nama lain.
Tentunya calon penerima juga belum pernah menerima bantuan sosial perbaikan rumah sejenisnya dari Kementerian atau lembaga pemerintah daerah.
Bagi calon penerima yang belum masuk data DTKS bisa diusulkan dengan ketentuan baru perundang-undangan.
Untuk nominal bantuan yang diterima untuk RST ini adalah Rp20 juta atau sesuai dengan kebijakan keuangan negara.
Itulah rangkuman informasi mengenai KPM PKH BPNT yang punya KTP dan KK berhak sebagai calon penerima rumah gratis dari pemerintah.***