AYOBOGOR.COM -- Ada 3 pengumuman penting mulai dari tanggal 1 Juli 2024 mendatang bagi seluruh perangkat desa, pendamping sosial maupun KPM PKH BPNT KIS yang wajib untuk diketahui.
Perangkat desa seperti RT/RW maupun Kades serta pendamping sosial juga harus mengetahui informasi yang satu ini.
Simak informasi selengkapnya di bawah ini yang sudah dirangkum oleh ayobogor.com dan dilansir dari Youtube Diary Bansos.
Berikut ada 3 pengumuman penting yang wajib diketahui oleh perangkat desa, pendamping sosial maupun KPM PKH BPNT KIS.
1. 1 Juli 2024 mulai diberlakukan nomor NIK sebagai nomor NPWP bagi wajib pajak pribadi, wajib pajak badan dan wajib pajak instansi pemerintahan.
Oleh sebab itu semua wajib pajak harus melakukan pemadanan data antara NIK dan juga NPWP.
Terakhir pada tanggal 30 Juni tahun 2024.
Jika wajib pajak tidak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP hingga batas waktu yang telah ditentukan maka ada 6 sanksi yang akan diterima.
a. Layanan pencairan dana pemerintah tidak akan bisa dilakukan
b. Layanan ekspor dan impor tidak bisa dilakukan
c. Layanan perbankan dan sektor keuangan serta yang lainnya tidak bisa dilakukan
d. Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha juga tidak bisa dilakukan