Selain itu juga merupakan peserta didik yang duduk di kelas 6 SD sederajat, kelas 3 SMP sederajat dan kelas 3 SMA sederajat.
Besaran bantuan yang diterima juga berbeda dengan jenjang kelas lain. Nominal yang diterima oleh siswa baru atau siswa kelas akhir hanya separuh dari jumlah anggaran.
Hal ini karena siswa baru dan siswa tingkat akhir hanya mengikuti pembelajaran satu semester saja dari tahun anggaran.
Oleh karenanya anggaran yang dicairkan untuk peserta didik PIP Kemdikbud kelas baru dan kelas akhir hanya untuk 1 semester saja.
Karenanya, KPM yang memiliki komponen siswa kelas baru dan kelas akhir, maupun siswa kelas akhir yang diajukan Dinsos setempat sebagai penerima PIP termin 2, jangan kaget.
Sebab, jumlah nominal Bansos PIP Kemdikbud yang dicairkan memang hanya untuk satu semester saja, tidak penuh untuk 1 tahun pelajaran.
Berikut ini nominal Bansos PIP Kemdikbud untuk peserta didik penerima.
Jenjang SD sederajat mendapat Rp450 ribu per tahun. Sedangkan siswa baru dan kelas akhir SD sederajat senilai Rp225 ribu per tahun.
Untuk siswa jenjang SMP sederajat menerima Rp750 ribu per tahun. Siswa baru dan kelas akhir SMP sederajat sebesar Rp375 ribu setahun.
Terakhir PIP penuh untuk SMA sederajat adalah Rp1,8 juta per tahun. Sedangkan untuk siswa baru dan kelas akhir SMA sederajat mendapat Rp900 ribu setahun.
Perlu diketahui juga bahwa untuk bisa mendapatkan Bansos PIP Kemdikbud ini, siswa harus terdaftar di SK Nominasi.
SK Nominasi merupakan daftar calon penerima Bansos PIP namun belum memiliki rekening penyaluran.