AYOBOGOR.COM - Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia yang belum menerima Bantuan Sosial (Bansos) dari Pemerintah pusat terutama Kementerian Sosial (Kemensos).
Karena saat ini menu usul pendaftaran calon penerima manfaat program Bansos telah muncul di aplikasi SIKS-NG.
Jadu, bagi Anda yang memenuhi kriteria penerima Bansos, bisa langsung mendaftarkan diri. Begini mekanisme usul Bansosnya!
Kementerian sosial (Kemensos) mulai bulan Juni 2024, resmi mengubah mekanisme pengusulan penerima dana Bansos.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sosial (mensos) Tri Rismaharini dalam rapat kerja di gedung Kemensos, Rabu, 8/5/2024 lalu.
Kebijakan ini mengganti mekanisme usul Bansos uang sebelumnya bisa dilakukan. Oleh siapa saja yang memiliki akses ke menu aplikasi cek Bansos yang dengan mudah didapatkan melalui play store.
Langkah pembaharuan tata pelaksanaan usul dan sanggah di menu cek Bansos diambil karena dalam pelaksanaan di lapangan, banyak ditemukan penyalahgunaan.
Penyalahgunaan aplikasi ini terkait adanya oknum yang memanfaat menu ini untuk kepentingan pribadi.
Misalnya ada oknum pendamping sosial yang menguasai area tertentu untuk menentukan siapa saja yang boleh didaftarkan Bansos, tanpa memenuhi kriteria penerima Bansos yang sebenarnya.
Selain itu, sering terjadi mis komunikasi antara pihak desa dengan pihak penyalur Bansos terkait warganya yang berstatus keluarga penerima manfaat (KPM) padahal tidak layak menerima menurut kriteria Pemerintah Desa.
Maka, Mensos Risma mengubah mekanisme pengusulan calon penerima manfaat (KPM) diusulkan melalui Pemerintah Desa.
Nantinya, masyarakat yang merasa miskin atau bahkan miskin ekstrim, bisa mendaftarkan diri ke kantor desa masing-masing.