AYOBOGOR.COM - Kabar gembira, akun Instagram resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta sebut dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus cair.
Bantuan yang diberikan kepada pelajar di DKI Jakarta cair sejak Kamis 13 Juni 2024.
Ada 460.143 siswa berhak menerima pencairan dana KJP Plus tahap I gelombang pertama sebagaimana dikutip AyoBogor.com dari umsu.ac.id.
Dana KJP Plus tahap I gelombang pertama 2024 ditujukan kepada siswa SD hingga SMA/SMK, baik negeri maupun swasta yang telah terdaftar.
Baca Juga: Tenang! 5 Bansos Fix Cair Mulai Tanggal 20 hingga 30 Juni 2024, Berupa Uang Tunai dan Non Tunai
Namun, KJP Plus tahap I gelombang pertama 2024akan diberikan secara bertahap sehingga perlu rajin cek saldo ATM-nya.
Apabila bukan salah satu penerima KJP Plus tahap I gelombang pertama 2024, bisa mengajukan diri jika pendaftarannya dibuka.
Sambil menunggu jadwal pendaftaran program bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bisa simak 8 berkas persyaratan calon penerima KJP Plus berikut.
8 Berkas Persyaratan Calon Penerima KJP Plus
1. Formulir Kelengkapan Data
2. Surat Permohonan KJP Plus
3. Surat Pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)